A. PENGERTIAN POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus
diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti
kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik
(Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta
jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau
suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang
akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti
kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. proses
pertimbangan
b. menjamin
terlaksananya suatu usaha
c. pencapaian cita-cita/keinginan
Politik adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari
bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam
abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran
penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Indonesia menuangkan
politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan
dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis
adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi
nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis
terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan
sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap
pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di
antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke
depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah
alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang
akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa
depan.
b. Terpadu
komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup
permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang
dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila
didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut
di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap
perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut
dapat bersifat temporer dan kontemporer.
C. PENYUSUNAN POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat
terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan
selalu berkembang karena:
a. Semakin
tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
d. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e. Semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
D. TUJUAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan
strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali
bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi
nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk
menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun
luar negeri.
Tujuan politik luar
negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia,
antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional.
d. Meningkatkan persaudaraan
dengan semua bangsa.
Tujuan politik
luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri
merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui
kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan
nasional.
Politik setrategi
luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri
yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar
negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan
oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan
oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah
ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya
dengan dunia internasional.
E. IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1. Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
a. Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati
hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan
gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program
legalisasi.
c. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara
Negara
a. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan
moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi
manusia.
d. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan
bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab
profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralisasi
politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3.
Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan
media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa,
serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak
asasi manusia.
d. Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar
daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung
pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana
penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional diforum internasional.
4. Agama
a. Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak
bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan
nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta
suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat
kemajemukan melalui dialog antar umat beragama
dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat
denganmemberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan peran
dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri
dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Pendidikan
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh
rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan
hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka
memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai
sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia
perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6. Kedudukan
dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang
diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan kualitas
peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai
persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan
kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan
perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7. Pemuda
dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing
organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama
dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang
membanggakan di tingkat internasional.
c. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan
tanggap terhadap aspirasirakyat.
d.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya
saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap
generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba)
melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran
masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
8. Pembangunan
Daerah
a.Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
D. TUJUAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik
dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas
sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan
strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk
menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun
luar negeri.
Tujuan politik luar
negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia,
antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional.
d. Meningkatkan persaudaraan
dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar
negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan
hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama
bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi
luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri
yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar
negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan
oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan
oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk
inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional
negaranya dengan dunia internasional.
Pengertian Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah
Sistem-sistem
politik dapat dipandang sebagai sebuah sistem yang memiliki lapisan-lapisan
atau dengan kata lain berstratifikasi politik. Dapat disimpulkan bahwa
stratifikasi politik adalah lapisan-lapisan atau lembaga-lembaga yang tergabung
dalam sistem politik. Individu- individu yang berkedudukan dilapisan paling
bawah dalam sistem stratifikasi politik tidak memiliki hampir semua syarat
untuk menerapkan kekuasaan politik. Untuk individu yang berkedudukan dipuncak
sistem stratifikasi sangat banyakmemiliki syarat atau sarana itu.kolerasi
empirik yang mendukung pemikiran tentang stratifikasi politik ini begitu kuat
dan begitu universal sehingga dapat menghasilkan suatu kunci yang berguna bagi
studi politik.
Proses
penyusunan politik strategi nasionalpada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan di capai oleh
rakyat indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Saat ini
msyrakat sangat peka dan terbuka serta memiliki peran yang sangat besar dalam
mengawasi jalannya politik strategi nasionalyang dibuat dan dijalankan oleh
presiden.
a. Stratifikasi politik nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah universal politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah universal politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum.
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus.
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis.
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Departemen. Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
b. Stratifikasi politik daerah (Kewenangan
Daerah)
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
1).Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2).Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3).Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
1).Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2).Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3).Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sumber dan refrensi :
2. http://wawanhariskurnia.blogspot.com/2012/12/politik-dan-strategi-nasional_7.html
Keberadaan Politik Pembangunan Nasional terhadap Internasional
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan politik bangsa Indonesia
harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala
bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus
berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik pembangunan sebagai
pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur,
dan proses. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem
manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan kegiatan perumusan,
pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen
nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan
keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Perkembangan Pemerintah Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi
Secara konstitusional, peran dan kedudukan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, baik sebelum maupun sesudah amandemen UUD 1945, belum mendapatkan kejelasan. Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan tidak jelasnya peran dan kedudukan Wakil Presiden.Pertama, kedudukan Wakil Presiden adalah sebagai Pembantu Presiden, sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (2). Sebagai Pembantu Presiden kedudukan Wakil Presiden menjadi setara dengan menteri yang juga sama-sama sebagai Pembantu Presiden. Wakil Presiden hanya merupakan the second man (orang kedua);
Kedua, Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada Presiden, sebagaimana layaknya status menteri sebagai Pembantu Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden; dan
Ketiga, dalam tradisi dan praktik ketatanegaraan, belum pernah ada Wakil Presiden yang menyampaikan pertanggung jawaban kepada MPR atau kepada rakyat. Pertanggung jawaban selalu dibebankan kepada Presiden.Karena itu, posisi Wakil Presiden sebagai “Pembantu Presiden menjadi kurang amemiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Hal itu disebabkan oleh beberapa alasan: Pertama, dalam sistem pemerintahan di Indonesia sejak tahun 1945 hingga sekarang, jabatan Wakil Presiden tidak mempunyai wewenang apa-apa. Fungsinya hanya menggantikan Presiden; Kedua, dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan di Indonesia, Negara Republik Indonesia pernah tidak memiliki Wakil Presiden. Pada masa pemerintahan Soekarno (1956-1967), Presiden berjalan sendiri menjalankan roda pemerintahan, tanpa didampingi oleh Wakil Presiden. Mohammad Hatta yang diangkat sebagai Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945, mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 1 Desember 1956. Sejak Mohammad Hatta mengundurkan diri, jabatan Wakil Presiden tidak pernah diisi. Demikian pula, pada masa awal pemerintahan Soeharto (1967-1973). Presiden Soeharto diangkat oleh MPRS sebagai Pejabat Presiden, tanpa ada pengangkatan Pejabat Wakil Presiden. Pada waktu Sidang Istimewa tanggal 7-12 Maret 1967 yang mengeluarkan Ketetapan MPRS Nomor; XXXIII/MPRS/1967 mengenai pencabutan kekuasaan pemerintahan Soekarno sekaligus menetapkan Jenderal Soeharto sebagai Presiden, posisi Wakil Presiden tidak disinggung. Indonesia baru kembali memiliki Wakil Presiden, setelah diangkatnya Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada tanggal 25 Maret 1973. Pada kenyataannya, meskipun tanpa Wakil Presiden, pemerintahan dapat berjalan; Ketiga, hubungan Wakil Presiden dengan Presiden pada setiap masa mempunyai karakter yang berbeda-beda.
Tulisan ini, akan mencoba menelaah peran Wakil Presiden RI pertama, Drs. Mohammad Hatta. Bagaimanakah sesungguhnya peran Mohammad Hatta selama menjabat sebagai Wakil Presiden? Apakah selama masa jabatannya, Wakil Presiden tidak memiliki kewenangan apapun. Atau sebaliknya, dari beberapa kebijakan politik yang diambil oleh Mohammad Hatta, justru pada masa awal pemerintahan RI, Wakil Presiden memiliki peran yang cukup penting. Dengan seiring perkembangan politik dan social Indonesia penerus bangsa ini akan menjadi lebih baik atau sebaliknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar